Tim penilai akan melihat berbagai hal yang menyangkut kepbadian peminjam seperti
ketulusan, ketajaman berfikir, menepati janji, kesehatan, usia, kebiasaaan, temperamen,
dll
Pada dasarnya penilaian watak digunakan untuk mengetahui sejauh mana keinginan
kreditur untukmengembalikan pinjaman, disamping kemampuan lainnya.
b. Modal
Yang ingin diketahui oleh tim penilai pemberi kredit adalah kecukupan harta pada saat
ini untuk menutupi pinjaman yang telah diberikan di kemudian hari apabila terjadi
sesuatu hal pada bisnis orang tersebut. Biasanya yang diperikasa adallah akte pendirian
usaha dan perubahannya atau bisa juga dilihat dari perubahan Neraca dan Rugi Laba
dalam beberapa periode tertentu
c. Kemampuan
Beberapa hal yang menjadi perhatian penilai dalam penilaian kelayakan kredit adalah :
Operasional Usaha
Bagaimana anda mengoperasikan usaha sehingga anda dapat megembalikan
pinjaman dengan tidak mengganggu kegiatan usaha
Kemampuan membayar
Melihat kemampuan kreditur mengelola keuangan sehingga cicilan pinjaman dapat
terbayar sesuai waktu yang telah ditentukan atau jatuh tempo
Efisiensi
Mencermati apakah dengan menerima pinjaman aktivitas usaha dapat berjalan
efisien. Jika kegiatan tidak berjalan dengan lancar maka anda akan semakin sulit
dan bahkan mungkin aakan mengalami kebangkrutan karena terlilit cicilan dan
bunganya.
Kemampuan mendapatkan keuntungan
Tingkat perolehan laba apakah seimbang dengan perolehan keuntungan yang
diharapkan sehingga usaha tersebut dapat berkembang.
d. Kondisi
Dalam beberapa kegiatan usaha terkadangKondisi menjadi penyebab utama
bangkrutnya suatu usaha. Dalam hal ini tim penilai juga mempertimbangkan aspek :
Pemasaran yakni perubahan permintaan, daya beli konsumen, tingkah laku
konsumen, barang subtitusi, pesaing dll
Teknik Produksi yakni adanya perkembangan iptek, produk massal, discount harga,
bahan baku dll.
Kondisi ekonomi seperti tingkat bunga, pinjaman dengan bunga
lunak,inflasi,ancaman Negara dll
Kebijakan Pemerintah,Saat ini pemerintah mendukung perkembangan usaha atau
tidak atau adanya kebijakan keuangan yang lain.
e. Jaminan
Jaminan adalah berupa barang barang berharga diluar harta kekayaan lancar
perusahaan seperti bahan baku, bahan penolong, tagihan serta lainya yang dibiayai oleh
kredit.
Yang termasuk dalam jaminan tambahan adalah berupa barang barang antara lain
tanah bangunan perhiasan, deposito baik milik perusahaan maupun milik lain yang
dapat digunakan perusahaan.
Tujuan dimintanya jaminan oleh kreditur adalah untuk menggantikan resiko jika anda
tidak mampu melunasi hutang yang dibebankan kepada peminjam. Disamping itu perlu
pengikatan secara hukum terhadap jaminan diperlukan juga asuransi terhadap jaminan
yang diberikan yang berguna untuk menguragi resiko jika terjadi kehilangan ataupun
kerusakan dan sebagainya.
Adaalternatif lain yang disediakan oleh Pemerintah untuk menanggulangi kesulitan
tersedianya jaminan tambbahan ini dengan cara :
Memanfaatkan penyisihan laba BUMN untuk pengembangan usaha kecil
Tersedianya lembaga penjamin seperti Asuransi Kredit Indonesia, Penjamin kredit
Pengusaha Indonesia dll
Kredit Kelayakan Usaha dll